Bismillahirahmanirahim........
Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya
orang kafir. dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan statement ini
adalah:
Turut merayakan tahun baru sama halnya dengan meniru
kebiasaan mereka. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang kita untuk
meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. beliau bersabda: "
Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bgian dari kaum
tersebut." ( Hadist shahih riwayat abu Daud).
...
#Semoga Bermanfaat.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar